PRMN Ganti Kata Koruptor Jadi Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat, Netizen: Gini Dong, Mantap!

- 30 Agustus 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi penggantian kata KORUPTOR dengan diksi Maling, rampok dan garong uang rakyat.
Ilustrasi penggantian kata KORUPTOR dengan diksi Maling, rampok dan garong uang rakyat. /PRMN/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuai kritik dari berbagai pihak.

KPK disebut akan mengganti istilah napi tindak pidana korupsi (tipikor) dengan penyintas korupsi.

Alasan penggantian istilah penyintas korupsi disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Baca Juga: Setelah Jalani Pemeriksaan Medis, Ini Jadwal Debut Pertama Cristiano Ronaldo di Manchester United

Wawan sebut penggunaan istilah penyintas korupsi karena para maling uang rakyat sudah mendapatkan pelajaran setelah menjalani proses hukum.

Wawan menganggap mantan narapidana kasus korupsi sebagai agen antikorupsi, KPK menyebut para garong sebagai penyintas korupsi.

Para garong diharapkan untuk membagikan pengalaman yang mereka dapatkan selama di penjara.

Baca Juga: Pose Pemotretan Viral, Amanda Manopo Ogah Ambil Kerja Bareng Arya Saloka, Nama Arya Trending di Twitter

Sharing pengalaman dianggap dapat mencegah para calon (ingin maling uang rakyat) mengurungkan niatnya.

Tak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) akan ganti istilah koruptor dengan istilah yang dianggap lebih pantas.

"Mulai Minggu, 29 Agustus 2021, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat" dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari akun Instargram @pikiranrakyat.

Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi kurang mempermalukan atau membuat para maling merasa malu.

Baca Juga: Korban Prank dari Instagram, Puluhan Bonek Jauh-jauh Nekat Datangi Stadion Wibawa Mukti Bekasi

Seketika PRMN seperti mendapat dukungan dari masyarakat karena posting-an mereka mendapat ribuan likes.

Sejalan dengan PRMN, warganet ikut berkomentar di Instagram @pikiranrakyat.

"Setuju! dan dilarang ada yang bawa urusan hati karena mereka pun melakukannya tanpa hati" kata akun @kokabura66.

Baca Juga: KPK Dikabarkan Tangkap Dua Orang Terduga Garong Uang Rakyat, Bupati Probolinggo dan Suaminya Disebut

"Gini dong,... kan mantap" kata warganet lain dengan akun @apamungkas10

Caption posting-an tersebut diakhiri dengan hastag PRMN lawan maling uang rakyat, PRMN Lawan Rampok Uang Rakyat, dan PRMN Lawan Garong Uang Rakyat.

PRMN menyatakan bahwa perubahan diksi ini disertai dengan harapan agara ke depannya Indonesia bersih dari kasus korupsi.*** (IGN Agung Krisna/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x