DENPASARUPDATE.COM - Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Pulau Jawa dan Bali.
PPKM diperpanjang selama 7 hari, terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut dinyatakan oleh Jokowi pada Senin, 30 Agustus 2021 pada kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyampaikan dalam 1 minggu terakhir terdapat perbaikan tren Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Bali Menurun, Jokowi Malah Terapkan PPKM Level 4, Ada Apa Ya?
Kasus positif terus menurun dan tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien Covid-19 membaik.
"Rata-rata Bed Occupancy Ratio (BOR) nasional sudah berada sekitar angka 27 persen," ujar Jokowi.
Karena itu, diputuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 terdapat penambahan wilayah aglomerasi yaitu Malang dan Solo ke dalam PPKM level 3.
Baca Juga: Sebut Banyak Masyarakat Tak Dapat Bansos dan PPKM Tidak Efektif, Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Bali
Sehingga menurut Jokowi wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 periode kali ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya.
Hal ini dianggap baik oleh Jokowi,karena awalnya wilayah dengan level 4 mencapai 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota.
Meski diperpanjang, dalam pelaksanaan PPKM level 2-4 diberlakukan juga pelonggaran.
Baca Juga: Diduga Depresi Pasien Covid-19 di Bali Nekat Gantung Diri Pakai Selimut di RS
Pelonggaran tersebut adalah selama masa PPKM level 2-4 terdapat sejumlah kegiatan yang sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan.
Kegiatan tersebut adalah pembelajaran tatap muka, dibukanya pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah.
Baca Juga: Selalu Berulah, Ini Daftar Skandal Perkelahian Mario Balotelli: Salah Satunya dengan Pelatih Timnas Italia
Walau demikian, semua kegiatan hanya boleh dilaksanakan secara terbatas.
Dengan diperpanjangnya PPKM, Jokowi berharap kasus Covid-19 di Indoneisa dapat berkurang.***