PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi : Pemerintah Alokasikan Anggaran Perlindungan Sosial Hingga 55 Triliun

- 21 Juli 2021, 06:07 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021. /Foto: BPMI Setpres

 

DENPASARUPDATE.COM – Sampai saat ini pandemik covid-19 masih melanda Indonesia, hal itu menyebabkan pemerintah harus berpikir bagaimana cara untuk menangani hal tersebut, salah satunya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 kemarin ini. 

Hal ini ternyata belum membuat tren lonjakan Covid-19 menurun dan akhirnya Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lima hari ke depan, yaitu 25 Juli 2021. 

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara live streaming yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam 20 Juli 2021.

 Baca Juga: Dapat Bantuan 2 Ekor Sapi dari BPKH, LazisMu Bali Selenggarakan Kurban Bagi Warga Terdampak Covid-19

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi.

Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi mengenai perpanjangan PPKM Darurat : 

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. 

Baca Juga: Putri Anne Istri Arya Saloka Dapat Teror Lewat DM

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah