Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Diperketat, Pemerintah LARANG Masyarakat Menyeberang Pada Jam Ini

13 Juli 2021, 15:02 WIB
Suasana penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, pemerintah mengambil keputusan tegas.

Salah satunya dengan melaksanakan kebijakan pada bidang transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa penyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Dalam keterangan pers Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta pada, Selasa 13 Juli 2021 menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk bagi penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya; sepeda motor dan sejenisnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Skenario PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Netizen : Hamsyong Dah

Lalu, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki); dan pengguna Kkndaraan pribadi dan sejenisnya.

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” jelas Samsi Gunarta.

Baca Juga: Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen, Ratusan Orang Dipulangkan di Pelabuhan Gilimanuk

Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata dia tetap beroperasi selama 24 jam.

Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode dan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Satgas TNI Perketat Penjagaan Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk

“Tanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, maka ia mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.

Dimana jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Pecat Petugas Dishub yang Melanggar Aturan PPKM, Warganet: Kasihan Rezeki Orang Terputus

Ketapang – Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler