Waduh, Mensos Risma Kepergok Datang ke KPK, Ada Apa Ya?

11 Januari 2021, 15:20 WIB
Gedung KPK /KPK

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma kepergok datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin 11 Januari 2021.

Kedatangan Risma sendiri ditemui oleh jajaran petinggi lembaga anti rasuah tersebut, diantaranya tiga pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan serta jajaran di Kedeputian Pencegahan.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan kedatangan Risma untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK mengenai hasil kajian pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang telah disampaikan 3 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Janji Mensos Risma Untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Salah Satunya Ini

"Hari ini KPK menerima kehadiran Menteri Sosial, Tri Rismaharini untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial," katanya.

 

Ia menyebut bahwa pihaknya di depan Risma akan kembali memaparkan terkait hasil kajian dan rekomendasi pihaknya sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

Baca Juga: Basarnas Temukan Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air SJ-182

Salah satu poin penting dalam hasil kajian KPK, yakni masih adanya persoalan terkait akuran data penerima bansos.

"Ada beberapa masukan yang juga KPK sampaikan terkait langkah dan upaya yang dilakukan Kemensos dalam penyaluran bansos," beber Ipi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 11 Januari 2021, Aldebaran Tahu Pembunuh Roy itu Elsa, Erlangga Minta Ini

Sebelumnya, KPK memastikan akan terus memantau penyelenggaraan bansos penanganan Covid-19 di tahun 2021.

KPK bakal segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemsos) terkait penyaluran bansos.

Baca Juga: HEBAT! Berlakukan PSBB, Bupati Badung Giri Prasta Pastikan Semua Warganya Akan Terima Bansos Tunai

Diketahui, pemerintah memutuskan mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek dari semula dalam bentuk natura sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Perubahan skema ini tidak terlepas dari terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako yang menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya.

Baca Juga: Wali Kota Denpasar Kunjungi Rumah Pramugari Musibah Sriwijaya Air, Keluarga Diminta Tabah

KPK berharap perubahan atau perbaikan skema penyelenggaraan bansos inu akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK mengingatkan Kemsos masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos.

Baca Juga: Harga Kedelai, Tempe dan Tahu Meroket, Begini Solusi dari Presiden Jokowi

Salah satunya terkait akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padam dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.

Baca Juga: Aksara Bali Jadi Domain Internasional, Gubernur Bali Wayan Koster Beralasan Begini

Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS.

Baca Juga: Masuk Bali Via Udara Wajib Punya Surat PCR, Negatif Rapid Antigen dan Dilarang Bicara Satu Arah

Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal.

KPK juga menemukan tumpang tindih penerima bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemsos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 11 Januari 2021 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV, NET TV

Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.

Baca Juga: Peringati HUT, PDIP Bali Akan Gelar Lomba Barista, Siap Bangkitkan Kopi Lokal

KPK juga merekomendasikan Kemsos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

Sementara, terkait upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos.

Baca Juga: Mia, Pramugari Sriwijaya Air SJ 182 itu Berpesan Bersihkan Rumah karena Ingin Pulang ke Bali

Hasil kajian dan rekomendasi mengenai bansos ini telah disampaikan KPK pada Desember 2020 lalu kepada Kemensos.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler