Masuk Bali Via Udara Wajib Punya Surat PCR, Negatif Rapid Antigen dan Dilarang Bicara Satu Arah

- 11 Januari 2021, 11:10 WIB
Penumpang pesawat di terminal keberangkatan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Penumpang pesawat di terminal keberangkatan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai /Humas Angkasa Pura 1/Denpasar Update

DENPADSARUPDATE.COM - Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 3 TAHUN 202, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri  dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto R, tertanggal 9 Januari 2021 itu dijelaskan ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Pertama, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Pria Asal Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kedua, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

Ketiga, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Keempat, wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

Baca Juga: Benarkah Ali Syakieb Jadi 'Orang Ketiga' dalam Hubungan Aldebaran dan Andin di Ikatan Cinta RCTI?

-  Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x