Beri Rasa Aman Untuk Para Pemilih Saat Coblosan, KPU Beri Syarat Wajib Rapid Test Bagi Para KPPS

- 1 November 2020, 20:43 WIB
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18,  Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Mantan Ketua KPU Denpasar ini menegaskan bahwa proses rapid test tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 476 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 901.

Nantinya, para calon KPPS yang akan melakukan rapid test secara gratis, karena proses tersebut menggunakan anggaran APBN untuk tambahan Pilkada.

Baca Juga: Sweeping Pelabuhan, Warga Nusa Penida Tegaskan Tolak Kedatangan Anggota DPD RI Bali AWK

“Diatur di SE KPU 476 dan surat dinas KPU 901. Semua proses rapid test menggunakan anggaran tambahan APBN untuk Pilkada,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa apabila dalam pelaksanannya para anggota KPPS tersebut reaktif.

Maka, pihaknya akan meminta untuk melakukan swab test bagi yang bergejala dan karantina 14 hari bagi yang Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga: Daerah Lain Ikuti Saran Menteri Tidak Naikkan UMP, Jateng dan DIY tetap Naikkan UMP

Pun demikian, jika hasil swab test juga dinyatakan positif, pihaknya langsung akan mengganti dengan KPPS yang baru.

“Ada dua kalau 14 minggu karantina untuk yang OTG, kalau swab positif dengan gejala kita ganti,” paparnya.

Terkait syarat sendiri, ia menyebutkan sejumlah persyaratan menjadi anggota KPPS. Selain harus siap mengikuti rapid test, di antaranya berusia antara 20 dan 50 tahun. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas), dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x