Hari Terakhir, KPU Ingatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye, Batasi Sumbangan Perorangan Rp75 Juta

- 31 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Serangnews

DENPASARUPDATE.COM - Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan para pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Kota Denpasar untuk segera melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Menurut dia, LPSDK tersebut wajib dilaporkan oleh para paslon, Arsa Jaya menyebut bahwa hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 menjadi batas terakhir pelaporan tersebut.

"LPSDK diserahkan paling lambat 31 Oktober 2020 atau hari ini. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020," katanya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 31 Oktober 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ia juga menegaskan bahwa apabila paslon tidak menyetorkan LPSDK tersebut, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas.

Hanya saja, ia tidak mau membeberkan lebih lanjut mengenai sanksi yang dimaksud.

"Tentu akan ada sanksi, karena melaporkan LPSDK ini menjadi hal wajib," tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Sabtu 31 Oktober 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius

Saat disinggung paslon mana yang sudah melaporkan dana kampanyenya. Arsa Jaya menjawab secara diplomatis, pihaknya mengaku bahwa secara umum semua paslon sudah siap dengan data LPSDK tersebut, hanya saja ada beberapa beberapa administrasi yang perlu diperbaiki.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x