DENPASARUPDATE.COM – Untuk memberikan rasa aman bagi para pemilih saat coblosan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, berbagai cara dilakukan oleh KPU Bali.
Salah satunya adalah dengan mewajibkan para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan tes cepat atau rapid test Covid-19.
Seperti diketahui, ada enam daerah yang bakal melaksanakan Pilkada di Bali yakni Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem.
Baca Juga: Bali Dalam Sejarah, 1 November 1966 Hotel Bali Beach Diresmikan Sri Sultan Hamengkubuwono-IX
“Kita ingin menjamin rasa aman dan TPS sehat dan penyelenggara sehat,” kata Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan, Minggu 1 November 2020.
Pihaknya menegaskan pewajiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari memastikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pasalnya, jika TPS itu dalam keadaan aman dan bebas dari Covid-19, maka masyarakat berani datang ke TPS.
Baca Juga: Sokok Base, Sebuah Wujud Mencintai Nabi Muhammad ala Masyarakat Bali Muslim di Pegayaman
“Kita meminimalisir ketakutan masyarakat ke TPS dan rekomendasi BNPB bahwa Pilkada dapat dilangsungkan apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.