Baca Juga: Pertama Ditengah Pandemi, 360 Jamaah Umrah Indonesia ke Tanah Suci dengan Penerbangan Langsung
Persyaratan lainnya, lanjut dia. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***