Daerah Lain Ikuti Saran Menteri Tidak Naikkan UMP, Jateng dan DIY tetap Naikkan UMP

- 1 November 2020, 13:58 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. /- Foto : tangkapan layar

DENPASARUPDATE.COM - Walaupun Menteri Tenaga Kerja meminta kepada Gubernur untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinai (UMP) tahun 2021, langkah berdeba diambil oleh dua Gubernur.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, memutuskan untuk menaikkan UMP di daerahnya masing-masing.

Jawa Tengah menaikkan UMP sebesar 3,79 persen dengan jumlah UMP Rp 1.798.979 dari Rp 1.742.015 pada tahun 2020.

Baca Juga: 10 Jenis Philodendron, Tanaman Hias yang Indah dan Populer Untuk Hiasan Rumah dan Taman

Dikutip dari RRI dengan judul berita Ganjar dan Sultan Yogyakarta Tetap Naikkan UMP, Sedangkan Provinsi DIY, UMP nya naik sebesar Rp 1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari sebelumnya hanya Rp 1.704.608.

Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah menjelaskan jika keputusannya menaikkan UMP sudah melalui pertimbangan yang matang dengan mendengar masukan dari berbagai pihak.

"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas dia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1.42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1.85 persen

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3.27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar Ganjar.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x