Ayah dan Isteri Jadi Penjamin, Polda Bali Masih Pelajari Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx

- 14 Agustus 2020, 20:03 WIB
Ayah Jerinx Wayan Arjono (berjaket loreng) bersama istri dan kuasa hukum Jerinx meminta penangguhan penahanan ke Polda Bali
Ayah Jerinx Wayan Arjono (berjaket loreng) bersama istri dan kuasa hukum Jerinx meminta penangguhan penahanan ke Polda Bali /Ida Ayu Novi

DENPASARUPDATE.COM - Kuasa hukum drummer Superman is Dead yang juga aktivis lingkungan, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yakni Wayan Gendo Suardana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat 14 Agustus 2020.

Gendo datang bersama ayah Jerinx yang juga Anggota DPRD Gianyar, Wayan Arjono dan isteri Jerinx, Nora Alexandra.

Mereka surat penangguhan penahanan Jerinx ke Mapolda Bali.

Baca Juga: Koster Klaim Anggaran Penanggulangan Covid 19 di Bali Telah Terserap Hampir 100 Persen

Kepada awak media, Gendo mengatakan bahwa penangguhan penahanan ini merupakan hak dari Jerinx sebagai tersangka.

Ia melanjutkan bahwa sebagai penjamin adalah sang ayah dan isteri Jerinx.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka, kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," katanya.

Baca Juga: Soal Kekerasan Dosen UINSA Pukul Kolega, Ketua Komisi VIII DPR RI Kutuk dan Minta Pelaku Dipecat

Pihaknya juga menjelaskan bahwa alasan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengaku sedang mendalami permohonan penangguhan penahanan Jerinx tersebut.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 40 Star Wars, Adidas Luncurkan Sepatu Unik, Intip Yuk

"Kalaupun saya terima saya pelajari dulu suratnya (surat permohonan penangguhan penahanan)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Ia mengatakan bahwa butuh waktu untuk mempelajari dan memutuskan atas pengajuan surat penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan tersebut.

"Saya lihat suratnya saja belum, ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," ucap Yuliar.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x