DENPASARUPDATE.COM - Penahanan seniman yang dikenal juga sebagai drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx oleh Polda Bali mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Jerinx yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali pada 12 Agustus 2020 itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.
Baca Juga: Dapat Tanda Jasa dari Jokowi, PDIP Sebut Bukti Pengakuan Negara Terhadap Kepemimpinan Megawati
Terkait hal tersebut, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Bali menyayangkan penahanan terhadap Jerinx tersebut.
"Kami selaku pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali dengan ini menyayangkan penahanan terhadap saudara I Gede Ary Astina atau JRX," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Yoga Fitrana Cahyadi, SH, MH dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis 13 Agustus 2020.
Menurut dia, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx sendiri sangat tidak bijak dilakukan.
Baca Juga: Dari Fadli Zon sampai Fahri Hamzah, Ini Daftar Lengkap Penerima Tanda Jasa dari Jokowi
Pihaknya juga menilai tindakan yang dilakukan terhadap Jerinx tersebut justru bagian dari pengekangan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.