Tidak hanya itu, pihaknya juga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengaku sedang mendalami permohonan penangguhan penahanan Jerinx tersebut.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 40 Star Wars, Adidas Luncurkan Sepatu Unik, Intip Yuk
"Kalaupun saya terima saya pelajari dulu suratnya (surat permohonan penangguhan penahanan)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Ia mengatakan bahwa butuh waktu untuk mempelajari dan memutuskan atas pengajuan surat penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan tersebut.
"Saya lihat suratnya saja belum, ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," ucap Yuliar.***