DENPASARUPDATE.COM - Kuasa hukum drummer Superman is Dead yang juga aktivis lingkungan, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yakni Wayan Gendo Suardana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat 14 Agustus 2020.
Gendo datang bersama ayah Jerinx yang juga Anggota DPRD Gianyar, Wayan Arjono dan isteri Jerinx, Nora Alexandra.
Mereka surat penangguhan penahanan Jerinx ke Mapolda Bali.
Baca Juga: Koster Klaim Anggaran Penanggulangan Covid 19 di Bali Telah Terserap Hampir 100 Persen
Kepada awak media, Gendo mengatakan bahwa penangguhan penahanan ini merupakan hak dari Jerinx sebagai tersangka.
Ia melanjutkan bahwa sebagai penjamin adalah sang ayah dan isteri Jerinx.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka, kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," katanya.
Baca Juga: Soal Kekerasan Dosen UINSA Pukul Kolega, Ketua Komisi VIII DPR RI Kutuk dan Minta Pelaku Dipecat
Pihaknya juga menjelaskan bahwa alasan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.