Gelar Operasi Sidak Prokes di Panjer, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring Puluhan Pelanggar!

- 24 Januari 2022, 21:27 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar gencar melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya di tempat publik.  Kali ini, operasi yustisi tersebut digelar di Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Senin 24 Januari 2022.
Tim Yustisi Kota Denpasar gencar melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya di tempat publik. Kali ini, operasi yustisi tersebut digelar di Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Senin 24 Januari 2022. /Humas Pemkot Denpasar/

Baca Juga: Koster Kucurkan Rp11,4 M Untuk Beri Insentif Bendesa Adat dan Perbekel, DPRD Bali Beri Apresiasi Pemprov

Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim  akan  memberikan sanksi denda.

"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19," ungkapnya.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputeri Ulang Tahun ke-75, Kader PDIP Bali Beri Kado Kejutan Manis Ini

Dalam operasi yustisi tersebut, menurutnya setiap para pelanggar yang kedapatan tak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Baca Juga: Masuk Papan Atas, Bali United di Posisi 5 Besar, Punya Keyakinan di AFC Cup, Ini Harapan Rahmat

Untuk menekan penilaran covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat.

Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah