Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.
"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19," ungkapnya.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputeri Ulang Tahun ke-75, Kader PDIP Bali Beri Kado Kejutan Manis Ini
Dalam operasi yustisi tersebut, menurutnya setiap para pelanggar yang kedapatan tak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Baca Juga: Masuk Papan Atas, Bali United di Posisi 5 Besar, Punya Keyakinan di AFC Cup, Ini Harapan Rahmat
Untuk menekan penilaran covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat.
Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib.