DENPASARUPDATE.COM – Varian baru Covid-19 Omicron telah memasuki Indonesia, untuk itu diperlukan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarannya.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar gencar melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya di tempat publik.
Kali ini, operasi yustisi tersebut digelar di Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Omicron, Pemkot Denpasar Siapkan 6 Jurus Strategis
Menariknya, penerapan prokes di masyarakat mulai mengendur, terbukti dari hasil operasi tersebut sebanyak 37 orang terjaring dalam operasi tersebut.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana menyebutkan jika dari jumlah tersebut, sebanyak 36 orang mendapat pembinaan.
Sementara, seorang lainnya mendapat sanksi denda di tempat akibat kedapatan tidak memakai masker.
Sudarsana menyebutkan jika operasi yustisi ini digelar sebagai bagian dari pendisiplinan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.