Jelang Nataru, Pemprov Bali Perketat Prokes dan Siapkan 700 Bed Untuk Atasi Lonjakan Covid-19

- 21 Desember 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru
Ilustrasi perayaan tahun baru /PEXELS/cottonbro

DENPASARUPDATE.COM - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) memperketat prokes Covid-19.

Pemerintah Bali (Pemprov Bali) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022.

Surat Edaran ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Copot Sekaligus Dirjen Bimas Hindu, Katolik, Kristen, dan Buddha

Dalam edaran Pemprov Bali tersebut, perayaan tahun baru 2022 dilakukan di tempat masing-masing, tidak boleh berkerumun, dan menghindari perjalanan jarak jauh.

Pelaksanaan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan juga dilarang.

Selain itu, mall atau pusat perbelanjaan dan rumah makan atau restoran dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga 22.00 WITA dengan jumlah maksimal 75 persen pengunjung.

Baca Juga: Waduh, Viral di Medsos Ibu Negara Perancis Diisukan Seorang Transgender

Di samping itu, tempat wisata juga dibatasi hanya 75 persen pengunjung.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x