DENPASARUPDATE.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diberlakukan pemerintah pusat.
Hal ini kembali terlihat dengan dikeluarkannya kembali Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 pada Senin 17 Januari 2022 kemarin
Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin menjelaskan bahwa berdasarkan Inmendagri tersebut, Bali sendiri ditetapkan PPKM Level 2.
Penerapan PPKM Level 2 itu berlaku mulai 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.
“Provinsi Bali dan kabupaten/kota level 2. Masa berlaku tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2022,” paparnya Rabu 19 Januari 2022.
Oleh sebab itu, tempat ibadah yang ada dapat diizinkan untuk digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa untuk fasilitas umum, sesuai inmendagri tersebut tertera diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.