Bali PPKM Level 2, Satgas Provinsi Tekankan Penggunaan PeduliLindungi dan Prokes Ketat!

- 19 Januari 2022, 13:37 WIB
Made Rentin, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
Made Rentin, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali /Dok. Pemprov bali

DENPASARUPDATE.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diberlakukan pemerintah pusat.

Hal ini kembali terlihat dengan dikeluarkannya kembali Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 pada Senin 17 Januari 2022 kemarin

Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin menjelaskan bahwa berdasarkan Inmendagri tersebut, Bali sendiri ditetapkan PPKM Level 2.

Baca Juga: Angelo Alessio Dipecat Persija, Macan Kemayoran Jadi Neraka Pelatih Eropa, Ini Daftar Korban Keganasannya!

Penerapan PPKM Level 2 itu berlaku mulai 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.

“Provinsi Bali dan kabupaten/kota level 2. Masa berlaku tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2022,” paparnya Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Calon Putri Indonesia Asal Bali Laksmi Deneefe Suardana Usung Misi Edukasi dan Pemberdayaan Perempuan

Oleh sebab itu, tempat ibadah yang ada dapat diizinkan untuk digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa untuk fasilitas umum, sesuai inmendagri tersebut tertera diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x