Akui Tak Efektif, Koster Putuskan Cabut Penerapan Ganjil Genap di Sanur & Kuta, Keluarkan SE Terbaru Soal PPKM

- 6 Oktober 2021, 21:35 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Rabu sore.
Gubernur Bali, Wayan Koster konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Rabu sore. /Rudolf Arnaud Soemolang/Humas Pemprov Bali

Baca Juga: Pengurus DPD Gerindra Bali Dilantik Secara Niskala, De Gadjah: Kami Minta Restu Hyang Widhi Agar Metaksu

Walaupun, kebijakan ganjil genap telah dicabut, pihaknya tetap dengan ketat bakal mengawasi berbagai Destinasi Tujuan Wisata (DTW) dengan tetap memperhatikan kapasitas ketersediaan fasilitas parkir di dalam DTW.

Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung DTW tersebut juga dibatasi dengan kapasitas  pengunjung maksimal 50 persen. 

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Mari Mengenal Apa Itu Islamofobia: Dimulai dari Prasangka

"Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk. Pembatasan arus lalulintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas parkir," papar Gubernur Koster.

Sementara pada aktifitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat  maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.

Baca Juga: Sambut Para Peraih Medali Emas PON di Bandara Ngurah Rai, Kadisdikpora Boy Jayawibawa: Membanggakan Bali!

Sedangkan resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.

Begitu juga bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah