Walaupun, kebijakan ganjil genap telah dicabut, pihaknya tetap dengan ketat bakal mengawasi berbagai Destinasi Tujuan Wisata (DTW) dengan tetap memperhatikan kapasitas ketersediaan fasilitas parkir di dalam DTW.
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung DTW tersebut juga dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Mari Mengenal Apa Itu Islamofobia: Dimulai dari Prasangka
"Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk. Pembatasan arus lalulintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas parkir," papar Gubernur Koster.
Sementara pada aktifitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
Sedangkan resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.
Begitu juga bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," tandasnya.***