DENPASARUPDATE.COM - Untuk mensukseskan penerapan PPKM Level 3 di Bali, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Bali.
Bahkan, untuk mensukseskan pengaturan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut.
Rapat itu sendiri jajaran penegakan hukum satgas Covid-19 seperti Ditlantas Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, BPBD Provinsi Bali, serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, dan Satpol PP Kabupaten Badung.
Pada rapat yang digelar Jumat (17/9) kemarin itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta menyebutkan bahwa tujuan penerapan aturan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan di daerah destinasi tujuan wisata atau (DTW).
"Memastikan pelonggaran secara bertahap membuat kerumunan tidak dapat dihindarkan," katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 18 September 2021.
Beberapa informasi pelaksanaan terkait dengan penerapan peraturan ganjil genap adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan ganjil genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan pada daerah tujuan wisata seperti Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta Kabupaten Badung.