DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan ganjil genap di kawasan wisata Sanur dan Kuta, Rabu 6 Oktober 2021.
Keputusan itu sendiri diambil Koster usai dilakukan evaluasi penerapan kebijakan yang sudah berlangsung hampir dua minggu tersebut.
Koster menyebut dari evaluasi tersebut diakuinya kebijakan ganjil genap tersebut tidak efektif untuk diterapkan di Bali.
“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan ganjil genap itu tidak efektif, jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda, agar rencana tersebut dicabut, jadi dengan surat edaran yang baru ini, maka surat edaran nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap itu dinyatakan tidak berlaku,” katanya dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Rabu sore.
Tidak hanya itu, dalam konferensi persnya tersebut, Koster juga menyebutkan bahwa pihaknya juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut ada beberapa hal yang ditekankan oleh Pemprov Bali, salah satunya adalahkegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan beroperasi 50% sampai dengan Pukul 22.00.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Walaupun, kebijakan ganjil genap telah dicabut, pihaknya tetap dengan ketat bakal mengawasi berbagai Destinasi Tujuan Wisata (DTW) dengan tetap memperhatikan kapasitas ketersediaan fasilitas parkir di dalam DTW.
Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung DTW tersebut juga dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Mari Mengenal Apa Itu Islamofobia: Dimulai dari Prasangka
"Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk. Pembatasan arus lalulintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas parkir," papar Gubernur Koster.
Sementara pada aktifitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
Sedangkan resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.
Begitu juga bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," tandasnya.***