DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan ganjil genap di kawasan wisata Sanur dan Kuta, Rabu 6 Oktober 2021.
Keputusan itu sendiri diambil Koster usai dilakukan evaluasi penerapan kebijakan yang sudah berlangsung hampir dua minggu tersebut.
Koster menyebut dari evaluasi tersebut diakuinya kebijakan ganjil genap tersebut tidak efektif untuk diterapkan di Bali.
“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan ganjil genap itu tidak efektif, jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda, agar rencana tersebut dicabut, jadi dengan surat edaran yang baru ini, maka surat edaran nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap itu dinyatakan tidak berlaku,” katanya dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Rabu sore.
Tidak hanya itu, dalam konferensi persnya tersebut, Koster juga menyebutkan bahwa pihaknya juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut ada beberapa hal yang ditekankan oleh Pemprov Bali, salah satunya adalahkegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan beroperasi 50% sampai dengan Pukul 22.00.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.