Baca Juga: DUH! Gugatan Perceraian Meningkat hingga Ratusan Perkara Selama Pandemi di Gianyar
Giri Prasta menambahkan dalam undang-undang diperbolehkan untuk memberikan bantuan.
“Ketikan kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga,” ujar Bupati Badung itu sambil menjelaskan bahwa istilah PKM yang dimaksud termasuk pada PSBB.
Baca Juga: Hanya Dijemput Kedua Anaknya, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bantuan tunai itu pasti akan diberikan oleh pihaknya dan memilih memberikan bantuan tunai daripada sembako karena prosedurnya lebih cepat.
“Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Siap-siap Anda Tak Akan Bisa Akses WA Lagi, Jika Anda Tidak Mau Lakukan Ini
Menurut Giri Prasta, pihaknya mengucurkan bantuan tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi, sehingga tidak terjadi kelumpuhan di Badung.
“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” tandasnya.***