Siap Dukung PSBB, Pemkab Buleleng Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat, Libatkan TNI-Polri

- 8 Januari 2021, 20:00 WIB
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah Jaya Sabha - Denpasar, Jumat (8/1).
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah Jaya Sabha - Denpasar, Jumat (8/1). /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat.

Hal ini sebagai dukungan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah Kabupaten di Bali

Dukungan tersebut sebagai bentuk penunjang dalam rangka menurunkan angka kasus Covid-19 di Bali.

Baca Juga: STOP PRESS! Koster Perluas PSBB Jadi Lima Kabupaten/Kota, Ini Alasannya!

“Instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhud B. Panjaitan terhadap sejumlah wilayah agar melakukan pengketatan khususnya terhadap sejumlah wilayah yang telah menerima surat edaran,” ujar Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra usai mengikuti rapat koordinasi membahas tindak lanjut Inmendagri No. 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Gajah Jaya Sabha - Denpasar, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Divaksin Pertama, Presiden Joko Widodo: Menolak Vaksin Rugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Lebih jauh, Sutjidra menjelaskan bahwa Pembatasan Kegiatan sebelumnya telah memprioritaskan terhadap Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Namun, terdapat tiga kabupaten lain juga yakni Kabupaten Tabanan, Gianyar dan Klungkung yang akan dilakukan PSBB selama 14 hari.

Baca Juga: Izin ke Menkes Untuk Kunjungi RS Fatmawati Anies Ungkap Kalimat 'Adab dan Etika', Sindir Risma?

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x