DUH! Gugatan Perceraian Meningkat hingga Ratusan Perkara Selama Pandemi di Gianyar

- 8 Januari 2021, 13:37 WIB
Suasana sidang gugatan perceraian di PN Gianyar Bali
Suasana sidang gugatan perceraian di PN Gianyar Bali /Humas PN Gianyar/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM – Masa pandemi Covid-19 rupanya banyak memicu prahara rumah tangga. Buktinya,  Pengadilan Negeri Gianyar menerima 319 perkara gugatan perceraian sepanjang 2020.

Dari jumlah itu, perkara sejumlah 250 perkara merupakan perkara gugatan perceraian. Jumlah gugatan perceraian ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019.

"Perkara perceraian pada tahun 2019 sebanyak 199 gugatan. Sedangkan perkara perceraian pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebanyak 51 perkara," kata Hunas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Australia Soroti Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir

Wawan mengatakan perkara gugatan lainnya yang diterima PN Gianyar yakni 69 perkara perkara tanah, waris, harta bersama, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sewa menyewa, dll. Jumlah perkara gugatan pada tahun 2020 tersebut lebih tinggi dari tahun 2019, pada tahun 2019 berjumlah 250 perkara gugatan.

Sedangkan perkara pidana pada tahun 2020 mengalami penurunan, jika pada tahun 2019 sebanyak 235 berkas, pada tahun 2020 hanya 188 berkas perkara.

Perkara pidana yang menonjol pada tahun 2020 adalah perkara pencurian sebanyak 60 berkas. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2019, perkara pencurian sudah menurun, karena perkara pencurian pada tahun 2019 sebanyak 76 berkas.

Baca Juga: Bebas Dari Lapas Sindur, ini Jejak Abu Bakar Ba'asyir Keluar Masuk Penjara

Perkara pidana yang masih mendominasi pada tahun 2020 diurutan kedua adalah perkara narkotika sejumlah 41 berkas perkara. Perkara narkotika pada tahun 2019 juga sebanyak 41 berkas perkara. Diurutan ketiga adalah perkara laka lantas sebanyak 17 berkas perkara. ***

Penulis: Ari Setiawan

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x