Baca Juga: Tagar #RismaRatuDrama Trending di Twitter, Aksi Blusukan Risma di DKI Jakarta, Dipertanyakan Netizen
"Jadi intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Sementara Pembatasan jam operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Aturan Masuk Bali Lewat Udara Diperbarui, Kini Boleh Gunakan Rapid Test Antigen
"Penutupan tempat publik juga kami sudah lakukan jadi tinggal memantabkan apa yang sudah ada di perwali dan mengacu pada intruksi Mendagri dan surat edaran gubenur," kata dia.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)