Aturan Masuk Bali Lewat Udara Diperbarui, Kini Boleh Gunakan Rapid Test Antigen

- 7 Januari 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi alat rapid test antigen.
Ilustrasi alat rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

DENPASARUPDATE.COM - Warga yang masuk Bali melalui udara kini bisa menggunakan surat hasil rapid test antigen. Sebelumnya warga yang ke Bali wajib menunjikan hasil negatif tes swab PCR.

Perubahan aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Edaran ini berlaku sejak 9 Januari hingga waktu yang tak ditentukan.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis pagi.

Baca Juga: Sinopsis Fim Now You See Me, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

Adapun aturan masuk Bali ini diperpanjang karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Yang mana pada saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru, dan memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Selain itu, untuk menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Dalam SE ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan yakni bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi electronic-Healts Access Card (e-HAC).

Baca Juga: Kepastian Vaksinasi Dorong Penguatan IHSG

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x