PSBB Akan Diberlakukan di Bali, Pelaku UMKM: Kalau Berhenti Jualan Siapa yang Kasih Uang Saya?

- 6 Januari 2021, 21:59 WIB
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Keputusan pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota di Jawa dan Bali mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, khususnya para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Ini seperti diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto sesuai dengan keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Pemberlakuan PSBB tersebut rencanya akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 7 Januari 2021 di RCTI, SCTV, Trans TV, NET TV

Kebijakan PSBB ini sendiri diambil lantaran situasi pandemi semakin memburuk. Namun, kebijakan ini sendiri membuat berbagai pihak, khususnya para pedagang kaki lima menderita.

Seperti pedagang makanan kaki lima yang merasa akan semakin sepi pembeli.

Baca Juga: Toko-toko di Denpasar Buka Sampai Jam 19.00 Malam Saat PSBB, Ini Jawaban Pemkot!

Komang (35), seorang pedagang nasi jinggo yang ditemui redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) di kawasan Jalan Batukaru, Monang-maning, Denpasar mengatakan hanya bisa pasrah dengan adanya kebijakan tersebut.

"Ya bagaimana lagi ya, sudah keputusan pemerintah, saya pasrah," ujarnya, Rabu malam.

Baca Juga: Ayo! Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair

Ia mengaku bahwa jika sebelum pandemi, dagangnya habis sebelum pukul 22.00 WITA.

Namun, ia mengatakan bahwa kebijakan pengetatan PSBB nanti malah membuat pendapatannya kian menurun, Komang memutuskan berhenti berdagang sementara waktu.

Baca Juga: Presiden Keluarkan PP Tentang PNBP, Dari Pelajar Hingga Pelaku UKM Bisa Dapatkan SIM Gratis

Jika memungkinkan, ia akan berjualan secara keliling.

Sebab, sembako dari pemerintah dirasa tidak cukup. Ia mengatakan harus terus bekerja untuk memenuhi biaya kontrakan, gas, dan listrik.

Baca Juga: Bali Targetkan Vaksinasi Tahap Pertama Tuntas Dalam Sebulan

"Sebenarnya berat, apalagi tyang (saya-red) kan rakyat kecil. Kalau berhenti jualan siapa yang bisa beri jaminan saya dapat uang," akunya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ruslan, seorang pedagang sate di bilangan Renon, Denpasar. 

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Lava Pijar Mengarah Lereng Purwobinangun

Ia mengaku kebijakan PSBB ini akan memukul para Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).

"ini pukulan berat bagi UMKM," katanya.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Serentak, Pemkot Denpasar Siapkan 11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dirinya mengaku saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tahun lalu saja, omset dagangannya menurun sampai 75 persen.

Bahkan, ia mengaku bahwa saat PKM dicabut omsetnya hingga kini naik hingga 50 persen.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Lava Pijar Mengarah Lereng Purwobinangun

Tetapi, dengan adanya PSBB nanti, pihaknya khawatir omsetnya turun kembali sampai 75 persen.

"Waktu itu PKM dulu itu sampai 75 persen, ini baru naik jadi 50 persen. Eh mau PSBB, bisa-bisa 75 persen lagi," terangnya.

Baca Juga: Risma Sering Blusukan di Jakarta, PDIP Sebut Terinspirasi Jokowi, Netizen: Jangan di Jakarta Aja!

Di sisi lain, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melakukan PSBB tersebut.

Baca Juga: Putri Kerajaan Saudi, Princess Jauhari Tertarik Investasi di Indonesia

Apalagi, pihaknya beberapa waktu lalu tersebut pernah melaksanakan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di mana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” katanya.

Baca Juga: Jelang Derby Manchester, Pep Guardiola Stress Berat, Ini Sebabnya

Sedangkan, penutupan berbagai fasilitas umum dan publik di Kota Denpasar sejak pertengahan tahun lalu.

Sementara untuk proses belajar-mengajar hingga saat ini masih menggunakan sistem daring.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Ikatan Cinta sampai Pro dan Kontra Mensos Risma Blusukan di DKI Jakarta

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko-toko sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

Baca Juga: Ayo! Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair

“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan.

Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.

Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.***

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah