Presiden Keluarkan PP Tentang PNBP, Dari Pelajar Hingga Pelaku UKM Bisa Dapatkan SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan Peraturatan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada bulan Desember 2020 silam. Ada hal baru dalam aturan tersebut yang dapat disambut gembira oleh sebagain masyatarakat. 

Beberapa golongan masyarakat dapat membuat SIM secara gratis dan melakukan perpanjangan secara gratis.

Dalam PP tersebut, diatur mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul berita Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis. Beberapa golongan masyarakat bisa mendapatkan SIM gratis.

Baca Juga: DUH! Peningkatan Paparan Covid-19 di Bali Didominasi Klaster Keluarga, Ini Kata Kadiskes

Mereka yang berhak mendapatkan SIM gratis dari Polisi adalah Pelajar, Mahasiswa, golongan lainnya yang bisa mendapat SIM gratis penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris Terlibat Pengeboman Gereja di Filipina Ditangkap Densus 88 di Makassar

Selain itu kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) juga bisa mendapat SIM gratis. Selain bisa membuat SIM gratis tanpa dipungut biaya. Kelompok ini juga mendapat perpanjangan SIM secara gratis. ***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x