Toko-toko di Denpasar Buka Sampai Jam 19.00 Malam Saat PSBB, Ini Jawaban Pemkot!

- 6 Januari 2021, 20:24 WIB
Petugas memeriksa pengendara yang masuk ke perbatasan Kota Denpasar-Kabupaten Badung saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) beberapa waktu lalu
Petugas memeriksa pengendara yang masuk ke perbatasan Kota Denpasar-Kabupaten Badung saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) beberapa waktu lalu /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut diambil sesuai dengan keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 6 Januari 2021.

Pemberlakuan PSBB tersebut rencanya akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 7 Januari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada disana memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Adapun paramaternya, yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Baca Juga: Guru Honorer Mau Ikut Tes CPNS? Ini Bocoran Beberapa Hal yang Dijadikan Pertimbangan Kelulusan

Kemudian, pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, unsur TNI, dan aparat kepolisian.

Untuk Bali sendiri ada dua daerah yang ditetapkan untuk menjalankan PSBB yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Mimih! Diduga Korban Pembunuhan, PSK Tewas Mengenaskan dalam Kamar Hotel

Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyebutkan bahwa pihaknya memang mengakui bahwa angka penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Bali ini mengalami kenaikan dalam dua minggu terakhir.

Ia menyebutkan bahwa dari data yang ada, rata-rata harian jumlah penularan Covid-19 di Denpasar di atas 40 kasus.

Baca Juga: STOP PRESS! Pemerintah Pusat 'Tutup' Jawa-Bali Mulai 11 sampai 25 Januari 2020

Di sisi lain, kapasitas ruang isolasi di RSUD Wangaya Denpasar sudah di atas 70 persen dari total 50 ruangan yang tersedia. 

"Memang mengalami peningkatan atau tren peningkatan kasus, angkanya di atas 40-an, hari ini saja 49," katanya, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris Terlibat Pengeboman Gereja di Filipina Ditangkap Densus 88 di Makassar

Dewa Rai menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab peningkatan tersebut.

Diantaranya, adalah momen Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru, dan upacara-upacara keagamaan seperti pernikahan dan ngaben atau prosesi kremasi jenazah.

Baca Juga: Segera Pensiun, Kapolri Idham Azis Surati Presiden, 4 Nama Calon Pengganti Sudah Dikantongi

"Kalau kami melihat pola penyebaran 10 bulan terakhir, ketika ada (kegiatan) menghadirkan kerumunan masyarakat cenderung kasus meningkat," kata dia.

Terkait keputusan PSBB tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk hal tersebut.

Baca Juga: Putri Kerajaan Saudi, Princess Jauhari Tertarik Investasi di Indonesia

Apalagi, pihaknya beberapa waktu lalu tersebut pernah melaksanakan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di mana pegawa bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” katanya.

Baca Juga: Jelang Derby Manchester, Pep Guardiola Stress Berat, Ini Sebabnya

Sedangkan, penutupan berbagai fasilitas umum dan publik di Kota Denpasar sejak pertengahan tahun lalu.

Sementara untuk proses belajar-mengajar hingga saat ini masih menggunakan sistem daring.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Ikatan Cinta sampai Pro dan Kontra Mensos Risma Blusukan di DKI Jakarta

“Kalau untuk moda transportasi publik, di Denpasar tidak begitu banyak moda transportasi publik,” katanya.

Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko-toko sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.

Baca Juga: Ayo! Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair

“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan.

Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.

Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Ikuti 3 Kompetisi di Thailand

Sebelumnya, dengan semakin meningkatnya kasus aktif Covid-19, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah yakni Jawa dan Bali.

Ini seperti disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Keputusan ini sendiri rencananya akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Baca Juga: Presiden Keluarkan PP Tentang PNBP, Dari Pelajar Hingga Pelaku UKM Bisa Dapatkan SIM Gratis

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Baca Juga: Ternyata Gisela dan Nobu Pernah Dijodoh-Jodohkan Saat Satu Acara 11 Tahun Silam

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Baca Juga: Mensos Risma Rajin Blusukan di Jakarta, Politisi Demokrat: Siapa Tau Ketemu Harun Masiku

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

Baca Juga: Gawat! Ruang Perawatan di RS Menipis, Indonesia Darurat Covid-19

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah