DENPASARUPDATE.COM - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengajak para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu dikarenakan kinerja sebagai guru PPPK akan menjadi pertimbangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca Juga: Ayo! Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair
"Para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) kami minta untuk mendaftar PPPK, karena kinerja yang baik sebagai PPPK merupakan pertimbangan penting jika ingin melamar menjadi CPNS,” ujarnya pada Rabu, 6 Januari 2021.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa guru tetap ada dalam formasi CPNS. Menurut Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru ASN dan PPPK saling melengkapi.
Baca Juga: BOCORAN! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Agar Lolos Seleksi PPPK 2021, Jika Tidak Bisa Gagal
“Untuk 2021, kita akan merekrut hingga satu juta guru dengan jalur PPPK. Kami minta pemerintah daerah menyiapkan formasi untuk kebutuhan guru di daerahnya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan usul perekrutan PPPK berdasarkan kebutuhan guru di daerah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Kemenag Catatkan Prestasi, Seratus Persen BSU Guru Madrasah Non PNS Cair