Sementara itu, untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko-toko sampai pukul 19.00 Wita akan dirapatkan selanjutnya.
Baca Juga: Ayo! Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair
“Pembatasan sampai pukul 19.00 Wita saja yang belum kami lakukan.
Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.
Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Ikuti 3 Kompetisi di Thailand
Sebelumnya, dengan semakin meningkatnya kasus aktif Covid-19, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah yakni Jawa dan Bali.
Ini seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini sendiri rencananya akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
Baca Juga: Presiden Keluarkan PP Tentang PNBP, Dari Pelajar Hingga Pelaku UKM Bisa Dapatkan SIM Gratis