Soal Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru, Kapolres Badung: Kami Masih Menunggu Keputusan Polda

- 22 Desember 2020, 21:20 WIB
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay)
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay) /

Baca Juga: Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menparekraf, Erick Thohir: Sekarang Bareng Bantu Pak Jokowi

Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali, tidak ada yang boleh merayakan tahun baru secara berkelompok yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Bahkan, pihaknya juga telah mengumpulka informasi intelijen dari berbagai tempat hiburan di wilayah hukumnya dan terkonfirmasi tidak ada yang akan merayakan tahun baru.

Baca Juga: STOP PRESS! Sandiaga Uno Masuk Kabinet, Terawan Diganti! Ini Daftar Menteri Baru Jokowi

"Saya mendapat informasi dari tempat hiburan di Wilayah Hukum Polres Badung, tidak ada yang akan merayakan hiburan. Jika nanti kalau ada yang melanggar kami temukan, tetap penanggungjawab acara akan diproses," tegasnya lagi.

Untuk pengamanan Natal, Kapolres menjelaskan telah mempersiapkan 102 personil dan ketika perayaan tahun baru, dua pertiga kekuatan atau sekitar 500 personel Polres Badung dikerahkan untuk mengamankan Nataru.

Baca Juga: Jual Surat Rapid Tes Palsu di Pelabuhan Tanjung Perak, 3 Tersangka Diringkus

"Kami akan ketatkan pelaksanaan Prokes, kami membangun Posko pemantauan di Petitenget, Kuta Utara sekama Nataru," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah