Jual Surat Rapid Tes Palsu di Pelabuhan Tanjung Perak, 3 Tersangka Diringkus

- 22 Desember 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi Rapid Test
Ilustrasi Rapid Test /Facebook/Mabes Polri

DENPASARUPDATE.COM - Tiga orang pemalsu surat rapid tes ditangkap oleh  Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya, Jawa Timur.

Mereka yang diamankan adalah tiga  MR (55), BS (35) dan SH (46). Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan jika ketiga tersangka ini melakukan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 yang dijual kepada calon penumpang kapal.

"Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat yang palsu. Sementara itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka MR (55), BS (35) dan SH (46)," kata Ganis pada Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Mengejutkan ! Puluhan Ton Narkoba Disita Mabes Polri Sepanjang Tahun 2020

Para tersangka ini menjual surat rapid tes tersebut dengan harga Rp 100 ribu dengan isi surat pembeli negatif Covid-19 tanpa melalui tes.

Ganis menjelaskan jika ketiga tersangka ini berbagi peran saat menipu para penumpang di pelabuhan terbesar di Surabaya tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! Sandiaga Uno Gantikan Dirinya Sebagai Menparekraf, Begini Tanggapan Wishnutama

"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," pungkasnya.***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah