Hotel Boleh Buka, Bali Larang Pesta Miras dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

- 22 Desember 2020, 13:39 WIB
Pesta kembang api di salah satu titik pantai di Bali saat malam tahun baru 2020 lalu.
Pesta kembang api di salah satu titik pantai di Bali saat malam tahun baru 2020 lalu. /jejakpiknik.com

DENPASARUPDATE.COM – Setelah menuai kontroversi, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan objek wisata di Bali diizinkan tetap buka selama libur natal dan tahun baru. Namun dengan catatan mereka harus menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, dilarang ada perayaan seperti kembang api dan wisatawan tak boleh berkerumun saat pergantian tahun baru.

"Kan ada petunjuknya setiap hotel dan restoran itu diberikan arahan petunjuk oleh dinas pariwisata betul-betul menerapkan prokes di hotel.Tidak perlu ditutup. Kan sudah dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan," katanya di Denpasar, Selasa  22 Desember 2020.

Baca Juga: Cegah Paham Radikal dan Tegakkan Hukum Bagi Pelanggar Prokes, Polda Bali Gandeng Mahasiswa

Sebagaimana diketahui, Provinsi Bali tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru. Namun, dilarang menggelar pesta perayaan tahun baru 2020 dan berkerumun di tempat umum.

Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia. Kemudian ada trend tingkat kunjungan ke Bali meningkat jelang tahun baru ini. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Baca Juga: Antisipasi Malam Tahun Baru, Gubernur Koster Libatkan Desa Adat Pantau Kerumunan

"Karena semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," kata Koster di Denpasar, Selasa 15 Desember 2020 lalu.

Selain itu larangan ini karena arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual 14 Desember.

Jadi warga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan. Menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang. Bali juga melarang mabuk minuman keras.

Baca Juga: Kontra Arsenal Akhir Pekan Ini, Chelsea Terancam tanpa Ben Chilwel dalam Laga Boxing Day

"Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pergub nomer 46 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Edaran ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," kata dia. ***

Penulis: Ari Setiawan

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x