Soal Penjualan Kembang Api Jelang Tahun Baru, Kapolres Badung: Kami Masih Menunggu Keputusan Polda

- 22 Desember 2020, 21:20 WIB
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay)
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay) /

DENPASARUPDATE.COM - Terkait dengan adanya putuasn pelarangan penjualan kembang api pada perayaan malam tahun baru masih belum ada kejelasan di jajaran kepolisian.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K menyebutkan bahwa hingga saat ini jajarannya masih menunggu terkait keputusan dari Polda Bali terkait boleh atau tidaknya penjualan kembang api.

"Terkait kembang api Kami masih menunggu keputusan Polda boleh atau tidak dijual, masih digodok di Polda, kalaupun misalnya diperibolehkan, mungkin penggunaan akan diatur tidak boleh menyebabkan kerumunan," ungkap dia Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Terawan Dicopot! Ini Profil Budi Gunadi Sadikin Sarjana Fisika Nuklir Menkes Baru Jokowi

Pun begitu, dirinya tetap mengimbau masyarakat, khususnya di lingkup wilayah hukum Polres Badung  yang mampu secara ekonomi atau yang memiliki kelebihan rejeki lebih baik mengalihkan penggunaan uangnya dengan membantu masyarakat lain yang terdampak Covid-19 dari pada memveli kembang api.

"Saya himbau kepada masyarakat yang memiliki kelebihan rizki lebih baik digunakan untuk membantu saudara kita yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19," ungkapnya lagi.

Baca Juga: Akibat Pandemi, DJSN Sebut Peserta BPJS Ketenagakerjaan Merosot

Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan tidak akan mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang menyebabkan keramaian, kecuali penerapan protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan dengan baik.

"Kami tidak akan keluarkan izin kegiatan, jika ada yang membuat kegiatan maka penanggung acaranya harus memastikan Prokes diterapkan, jika tidak dan menimbulkan kerumunan maka penanggungjawab acara kami akan proses hukum," tegas Roby.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x