Polres Buleleng Proses Laporan Viral Video Mesum yang Melibatkan Pelajar SMA di Buleleng, Jerat 2 Pidana

21 Januari 2023, 16:55 WIB
Ilustrasi viral video mesum di jagat maya yang aktornya diisebut pelajar sebuah SMA di Kabupaten Buleleng Bali /Ilustrasi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Jagat maya dan publik di Bali dihebohkan dengan beredarnya video mesum pasangan pelajar di Buleleng. Video begitu cepat viral dengan 2 adegan aktor yang sama. Pertama berdurasi 1 menit, yang kedua berdurasi 18 detik. Dengan cepat beredar luas di aplikasi WhatsApp (WA) dan telegram.

 Jika diamati viral video mesum ini, sepertinya si cewek yang diduga pelajar salah satu SMA di kabupaten Buleleng ini adalah korban. Polisi menyebut usianya masih 16 tahun alias dibawah umur. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terkait video tersebut.

Belum ada penjelasan resmi kapan video itu di produksi. Namun video itu menyebar secara masif sejak Jumat hingga Sabtu, 20 – 21 Januari 2023.

Baca Juga: Mulai Panas! La Nyalla Pertanyakan Dukungan 60 Voters ke Erick Thohir: Ada Buktinya Tidak?

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, membenarkan adanya video tersebut.

Menurut Sumarjaya, dalam video tersebut terekam seorang remaja berusia 16 tahun. Polisi telah menyelidiki identitas remaja tersebut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menemukan identitasnya dan tengah berkoordinasi dengan orang tua korban.

Baca Juga: Lagu Lama Caketum PSSI Ingin Berantas Mafia Bola, Dari Era Nurdin Halid, Iwan Bule, Sampai La Nyalla

“Keluarganya sudah datang ke Polres. Keluarganya akan segera melapor secara resmi,” kata Sumarjaya.

Lebih lanjut diungkapkan, dalam peristiwa itu ada dua tindak pidana yang berbeda. Masing-masing adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan penyebaran video mesum. Kini polisi rencananya akan fokus pada fakta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Itu korbannya kan belum dewasa. Masih di bawah usia 18 tahun. Masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. Baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

Baca Juga: Geser Persija Usai Tumbangkan Madura United, Persib Bandung Dapat ‘Kado’ Sanksi Besar Dari Komdis PSSI

Sementara untuk penyebaran video mesum, Sumarjaya menegaskan hal itu merupakan konteks tindak pidana yang berbeda. Meskipun begitu, pihaknya juga akan tetap menelusuri perbuatan tersebut.

“Kami akan fokus pada fakta persetubuhan anak di bawah umur dulu. Kan tidak menutup kemungkinan yang pria itu yang menyebarkan,” imbuhnya.

Ia menghimbau agar masyarakat tak menyebarkan kembali video tersebut. Apabila mendapatkan video itu, masyarakat diminta segera menghapusnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler