Denpasar Segera Berlakukan PSBB, Pemkot Sebut Tak Akan Jaga Pintu Masuk Perbatasan Seperti PKM Dulu

7 Januari 2021, 20:43 WIB
Pos Penjagaan atau checkpoint saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Saat ini, jelang PSBB Pemkot Denpasar sebut tidak akan lakukan penjagaan serupa /IGN Kartika Mahayadnya

DENPASARUPDATE.COM - Kota Denpasar, Bali, akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 11-25 Januari 2021.

Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Baca Juga: PSBB Akan Diberlakukan di Bali, Pelaku UMKM: Kalau Berhenti Jualan Siapa yang Kasih Uang Saya?

Namun bedanya yakni tak ada pemeriksaan di check point seperti yang dilakukan saat PKM sebelumnya.

"Dulu. Di Instruksi tak ada seperti itu," kata Dewa Rai di Pemkot Denpasar, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: ASTUNGKARA! Kembali Terima 20 Ribu Dosis Vaksin Sinovac, Vaksinasi Bali harus Tuntas dalam 15 Bulan

Ia mengatakan saat ini Denpasar telah menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, hingga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan.

Pada penerapan di lapangan nanti akan melibatkan Satgas covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Tagar #RismaRatuDrama Trending di Twitter, Aksi Blusukan Risma di DKI Jakarta, Dipertanyakan Netizen

"Jadi intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Sementara Pembatasan jam operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Aturan Masuk Bali Lewat Udara Diperbarui, Kini Boleh Gunakan Rapid Test Antigen

"Penutupan tempat publik juga kami sudah lakukan jadi tinggal memantabkan apa yang sudah ada di perwali dan mengacu pada intruksi Mendagri dan surat edaran gubenur," kata dia.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler