JANGAN SEMBARANGAN! Sebarkan NIK KTP Seenaknya Bisa Dihukum Penjara selama 12 Tahun

- 29 September 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Kominfo

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kurangi Gejala Vertigo Dengan Herbal Ala dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Cepat Disiapkan

Jika digunakan tanpa izin dari pemiliknya, maka termasuk ke dalam bentuk kejahatan data pribadi.

Berkaitan dengan semakin banyak NIK yang digunakan untuk berbagai urusan tanpa sepengetahuan pemiliknya, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Jenderal Purn Gatot Nurmantyo Sebut TNI Sudah Disusupi Komunis, Begini Kronologinya!

Pelaku tindak kejahatan data pribadi melalui penyalahgunaan NIK dapat dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan berdasarkan pada UU Sisminduk, para pelaku tindak kejahatan data pribadi bisa dikenai hukuman penjara selama dua tahun.

Baca Juga: RAMALAN SHIO HOKI 29 September 2021 Shio Ayam, Anjing, Babi dan Tikus: Hindari Transaksi Properti

Sementara itu, berdasarkan pada UU ITE, pelaku bahkan bisa dipenjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar R2 Miliar. ***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah