JANGAN SEMBARANGAN! Sebarkan NIK KTP Seenaknya Bisa Dihukum Penjara selama 12 Tahun

- 29 September 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Kominfo

DENPASARUPDATE.COM – Akhir-akhir ini, semakin ditemui berbagai kasus kebocoran data penduduk yang tentu saja membuat masyarakat menjadi semakin khawatir.

Kasus terakhir kali yang ramai dibicarakan adalah kasus bocornya NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari masyarakat yang mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi.

Padahal nomor-nomor yang terdaftar di NIK bukan merupakan nomor yang sembarangan dan terdiri dari berbagai kode.

Baca Juga: RAMALAN SHIO HOKI Oktober 2021 Shio Babi, Kelinci, Kambing dan Ular Banyak Kejutan!

Apalagi bisa saja NIK jatuh pada pihak yang salah dan ingin memanfaatkan untuk tindakan-tindakan jahat.

Misalnya, kasus yang sering dijumpai adalah penggunaan NIK untuk pendaftaran pinjaman online secara ilegal yang tidak sesuai dengan aturan OJK.

Baca Juga: Sandiaga Ungkap akan Uji Coba untuk Buka Pariwisata Bali dengan Konsep Sandbox di Oktober 2021, Ini Maksudnya!

Ditambah lagi, dengan memasukkan NIK, seseorang bisa mengakses berbagai informasi mulai dari tempat tanggal lahir sampai pada alamat saat ini.

Jika NIK sampai digunakan misalnya untuk pinjaman online di luar sepengetahuan pemiliknya, maka bisa saja rentenir datang ke alamat yang terdaftarkan melalui NIK.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x