JANGAN SEMBARANGAN! Sebarkan NIK KTP Seenaknya Bisa Dihukum Penjara selama 12 Tahun

- 29 September 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Kominfo

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, PeduliLindungi Dapat Diakses di 11 Aplikasi Ini, Simak Daftarnya!

Masyarakat tentu saja tidak ingin hal tersebut terjadi kan?

Oleh karena itu, sebaiknya tidak menyebarkan informasi NIK secara sembarangan dan mulailah berhati-hati bahkan ketika melakukan fotocopy KTP.

Baca Juga: Lepas Lionel Messi, Rapor Prestasi Barcelona Malah Kian Cerah, Ini Rahasianya!

Selain itu, secara lebih detail, terdapat lima hal yang menjadi alasan dari NIK tidak dapat disebarkan secara sembarangan

1. NIK KTP menyimpan informasi mengenai data pribadi dan tidak terdiri dari nomor yang acak.

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar pinjaman online

Baca Juga: RAMALAN SHIO HOKI 30 September 2021 Shio Kerbau, Macan, Kelinci dan Naga: Pendapatan Akan Terus Mengalir

3. NIK sebagai sumber data pribadi dari penduduk, yang hampir digunakan di seluruh dunia.

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena dapat memberikan celah bagi pelaku tindak pidana.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah