JANGAN SEMBARANGAN! Sebarkan NIK KTP Seenaknya Bisa Dihukum Penjara selama 12 Tahun

- 29 September 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Kominfo

DENPASARUPDATE.COM – Akhir-akhir ini, semakin ditemui berbagai kasus kebocoran data penduduk yang tentu saja membuat masyarakat menjadi semakin khawatir.

Kasus terakhir kali yang ramai dibicarakan adalah kasus bocornya NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari masyarakat yang mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi.

Padahal nomor-nomor yang terdaftar di NIK bukan merupakan nomor yang sembarangan dan terdiri dari berbagai kode.

Baca Juga: RAMALAN SHIO HOKI Oktober 2021 Shio Babi, Kelinci, Kambing dan Ular Banyak Kejutan!

Apalagi bisa saja NIK jatuh pada pihak yang salah dan ingin memanfaatkan untuk tindakan-tindakan jahat.

Misalnya, kasus yang sering dijumpai adalah penggunaan NIK untuk pendaftaran pinjaman online secara ilegal yang tidak sesuai dengan aturan OJK.

Baca Juga: Sandiaga Ungkap akan Uji Coba untuk Buka Pariwisata Bali dengan Konsep Sandbox di Oktober 2021, Ini Maksudnya!

Ditambah lagi, dengan memasukkan NIK, seseorang bisa mengakses berbagai informasi mulai dari tempat tanggal lahir sampai pada alamat saat ini.

Jika NIK sampai digunakan misalnya untuk pinjaman online di luar sepengetahuan pemiliknya, maka bisa saja rentenir datang ke alamat yang terdaftarkan melalui NIK.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, PeduliLindungi Dapat Diakses di 11 Aplikasi Ini, Simak Daftarnya!

Masyarakat tentu saja tidak ingin hal tersebut terjadi kan?

Oleh karena itu, sebaiknya tidak menyebarkan informasi NIK secara sembarangan dan mulailah berhati-hati bahkan ketika melakukan fotocopy KTP.

Baca Juga: Lepas Lionel Messi, Rapor Prestasi Barcelona Malah Kian Cerah, Ini Rahasianya!

Selain itu, secara lebih detail, terdapat lima hal yang menjadi alasan dari NIK tidak dapat disebarkan secara sembarangan

1. NIK KTP menyimpan informasi mengenai data pribadi dan tidak terdiri dari nomor yang acak.

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar pinjaman online

Baca Juga: RAMALAN SHIO HOKI 30 September 2021 Shio Kerbau, Macan, Kelinci dan Naga: Pendapatan Akan Terus Mengalir

3. NIK sebagai sumber data pribadi dari penduduk, yang hampir digunakan di seluruh dunia.

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena dapat memberikan celah bagi pelaku tindak pidana.

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kurangi Gejala Vertigo Dengan Herbal Ala dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Cepat Disiapkan

Jika digunakan tanpa izin dari pemiliknya, maka termasuk ke dalam bentuk kejahatan data pribadi.

Berkaitan dengan semakin banyak NIK yang digunakan untuk berbagai urusan tanpa sepengetahuan pemiliknya, sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Jenderal Purn Gatot Nurmantyo Sebut TNI Sudah Disusupi Komunis, Begini Kronologinya!

Pelaku tindak kejahatan data pribadi melalui penyalahgunaan NIK dapat dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan berdasarkan pada UU Sisminduk, para pelaku tindak kejahatan data pribadi bisa dikenai hukuman penjara selama dua tahun.

Baca Juga: RAMALAN SHIO HOKI 29 September 2021 Shio Ayam, Anjing, Babi dan Tikus: Hindari Transaksi Properti

Sementara itu, berdasarkan pada UU ITE, pelaku bahkan bisa dipenjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar R2 Miliar. ***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah