DENPASARUPDATE.COM - Sebelumnya Aplikasi PeduliLindungi menjadi wajib bagi masyarakat.
Salah satunya sebagai syarat bepergian bagi masyarakat baik via kereta api jalur darat, dan pesawat bagi jalur udara.
Aplikasi tersebut hingga saat ini digunakan oleh hampir 9 juta pengakses dengan 48 juta pengunduhan dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.
Masalah memori yang diambang kapasitas acap kali menjadi permasalahan dalam pengunduhan aplikasi tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengupgrade beberapa fitur aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat diakses melalui beberapa aplikasi di bulan Oktober mendatang.
Selain itu selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) aplikasi tersebut tidak lagi diwajibkan atau menjadi syarat bepergian transportasi kereta api dan pesawat.
Baca Juga: HASIL BRI LIGA 1, PSM Dicukur Barito Putera, Persib Ditahan Imbang Persikabo!