Goffaruddin mengatakan status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri dan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa. Setelah rampung barulah diserahkan dari Pemda ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Miris! Satpol PP Gowa Bogem Ibu Hamil Saat Razia PPKM
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," ujarnya.
"Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan belum diperiksa, tetapi Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan.
Baca Juga: Menko PMK : Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli
"Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi)," imbuhnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mardani dijerat polisi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Goffaruddin.
Baca Juga: Menko PMK : Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli