Satpol PP Badung Kaji Aturan Denda Denda Rp 500 Ribu untuk WNA yang Langgar Prokes

- 11 Januari 2021, 15:23 WIB
Sejumlah WNA dihukum karena tak memakasi masker
Sejumlah WNA dihukum karena tak memakasi masker /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Satpol PP Badung sempat mengeluhkan para warga negara asing (WNA) yang tak mematuhi protokol kesehatan. Mereka bahkan dengan entengnya membayar setiap denda jika diketahui melanggar Prokes.

Kini, Satpol PP Kabupaten Badung, Bali sedang menggodog aturan meninggikan denda bagi para WNA. Aturan tersebut sedang dikaji dan dendanya bisa Rp 500 ribu.

"Kita baru bikin kajian, melihat kenyataan itu WNA denda Rp 100 bagi mereka uang receh. Makannya, kita disuruh bikin kajian, bisa tidak memberikan denda berbeda kepada mereka (antara) Rp 300 atau sampai Rp 500 ribu," kata Kasatpol PP Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Janji Mensos Risma Untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Salah Satunya Ini

Denda Rp 500 ribu itu tujuannya untuk memberi efek jera kepada para warga asing yang tidak menaati protokol kesehatan. Sebab, dengan denda Rp 100 ribu masih saja ditemui warga asing yang tak menggunakan masker.

"Nanti, kami akan konsultasi kepada bagian hukum juga apakah boleh seperti itu. Karena prinsip hukum itu kan berlaku kepada setiap warga tidak membedakan orang. Kita coba, kalau memang dibolehkan kita akan susun. Artinya baru kajian," imbuhnya.

Baca Juga: Basarnas Temukan Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air SJ-182

Aturan itu, nantinya akan dikonsultasikan ke bagian hukum. Kemudian, diajukan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan setelah diverifikasi akan diterapkan.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x