Tertibkan Prokes, Satpol PP Bali Turunkan Baliho Kedaluwarsa dan Razia Masker

- 11 Januari 2021, 13:20 WIB
Aparat gabungan Satpol PP dan TNI/Polri melakukan razia masker di Renon Denpasar Senin 11 Januari 2021
Aparat gabungan Satpol PP dan TNI/Polri melakukan razia masker di Renon Denpasar Senin 11 Januari 2021 /Humas Pemprov Bali/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM
–  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi bekerjasama dengan TNI-POLRI serta instansi terkait melakukan penertiban sejumlah baliho yang masuk kategori kedaluwarsa, kondisi sudah tidak layak (robek, melewati batas waktu, sudah tidak layak dan tidak sesuai peruntukkan), di seputaran Kota Denpasar, pada Senin 11 Januari 2021.

Langkah ini katanya sebagai salah satu upaya menciptakan Bali yang bersih, sehat dan aman sehingga mampu berperanserta menurunkan angka Covid-19 di Bali.

“Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka kita juga mampu mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali. Setidaknya memulai dari diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi contoh yang baik maka secara otomatis juga akan memberi pengaruh positif kepada kalangan masyarakat luas” tegas Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Baca Juga: Wali Kota Denpasar Kunjungi Rumah Pramugari Musibah Sriwijaya Air, Keluarga Diminta Tabah

Kegiatan terpadu ini akan dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Provinsi Bali yang bersinergi dengan Forkompinda dan Satuan Pol PP Kabupaten-Kota dan jajarannya, lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan, untuk sepanjang jalan Provinsi maka akan dilaksanakan oleh Jajaran dari Provinsi, sedangkan untuk wilayah Kabupaten-Kota akan dikerjakan oleh pihak sesuai kewenangannya.

Kegiatan ini dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 16 Januari mendatang. Kegiatan yang serentak dilaksanakan di seluruh Bali ini merupakan program yang tidak lepas dari bagian pola hidup bersih dan sehat, karena Bali wajib menjaga alamnya yang sehat, lingkungannya yang sehat dan masyarakatnya juga harus sehat.

“kegiatan yang kita lakukan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kota, tata kelola keindahan lingkungan disekitar kita agar jangan sampai Bali terlihat kotor dan jorok, tanpa ada yang mengatur,” ungkap Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi.

Baca Juga: Pilkada 2024 Masih Jauh, PDIP Sudah Pasang Rieke Diah Pitaloka Sebagai Bacalon Bupati Bekasi

Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari selama dua (2) minggu ke depan adalah melaksanakan penertiban penggunaan masker di jalan raya saat berkendara.

Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur Kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, di Jl. Moh. Yamin.

Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang Kas Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara materiil.

Baca Juga: Harga Kedelai, Tempe dan Tahu Meroket, Begini Solusi dari Presiden Jokowi

Namun bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi social yang di bekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan.

Penertiban Prokes khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari tanggal 11 januari sampai 25 januari dengan tempat yang berbeda mulai dari jam 09.00– 11.00 dan 21.00 – 23.00 Wita. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x