Suka nongkrong di cafe? Awas 'dijuk' Satpol PP Bali

- 11 Januari 2021, 18:36 WIB
ILUSTRASI: Satpol PP memberikan sanksi kepada tiga orang pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker.
ILUSTRASI: Satpol PP memberikan sanksi kepada tiga orang pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker. /WARTA PONTIANAK/MARGIUS

DENPASARUPDATE.COM - Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Kabupaten badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan mulai berlaku pada Senin 11 Januari 2021 hari ini.

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan meski ada PKM, namun obyek wisata masih diizinkan buka.

Baca Juga: Soal Jatuhnya Sriwijaya Air SJY 182, DPR Imbau Masyarakat Tidak Buat Gaduh dengan Sebar Hoax

Hanya saja pengawasan protokol kesehatannya lebih ketat.

"Terlebih kalau di objek wisata itu sosial distancing ga terkontrol. Inilah perlu kiranya dari pengelola untuk mengingatkan kembali jangan samlai abaikan itu," katanya dihubungi, Senin. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 11 Januari 2021, Aldebaran Tahu Pembunuh Roy itu Elsa, Erlangga Minta Ini

Ia mengatakan pada PKM kali ini, petugas akan fokus mengawasi kerumunan dan batas operasional tempat nongkrong, hiburan malam, dan wisata.

Baca Juga: Benarkah Ali Syakieb Jadi 'Orang Ketiga' dalam Hubungan Aldebaran dan Andin di Ikatan Cinta RCTI?

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x