Bupati Bandung Barat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Covid-19

- 2 April 2021, 06:28 WIB
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna /instagram.com/aa.umbara//

 

DENPASARUPDATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19.

Menurut KPK, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dari proyek tersebut memperoleh sejumlah fee. 

Selain Bupati Bandung Barat yang dijerat oleh KPK sebagai tersangka, ada pihak lainnya pula, antara lain pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang dan PT Jagat Dirgantara, M. Toroh Gunawan, beserta Andri Wibawa yang merupakan seorang wiraswasta. 

Baca Juga: Tegaskan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Tak Lagi Diperpanjang, Kemensos : Enggak Ada Anggarannya Untuk Itu

"Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis, 1 April 2021.

Ketiganya diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Andri, salah seorang tersangka, disebut sebagai dalang pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru April 2021 : Dealer Honda Group Cari Posisi Kasir, Benefit Gaji Pokok & Bonus

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah