DENPASARUPDATE.COM – Bom di Gereja Katedral Makassar langsung memecah keheningan suasana ditengah pandemic global. Menyikapi Tindakan biadab itu, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menilai modus kekerasan yang terus berulang ini menjadi malapetaka bagi kehidupan bangsa Indonesia yang plural, cinta damai, toleran, dan beradab, yang harus segera diakhiri.
Majelis Nasional KAHMI menyatakan sikap, pertama, Mengutuk keras peristiwa pemboman gereja Katedral di Kota Makassar sebagai tindakan di luar batas ketuhanan dan kemanusiaan. “Bom bunuh diri dengan mengatasnamakan demi perjuangan agama di bumi Indonesia yang damai adalah pemikiran yang sesat dan bertentangan dengan ajaran agama manapun.
Apalagi di agama Islam diharamkan untuk melakukan perbuatan mencelakakan diri sendiri dan rasa berputus asa dengan membunuh diri sendiri memakai bom,” demikian poin pertama pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Presidium MN KAHMI Viva Yoga Mauladi dan Sekjen Manimbang Kahariady.
Baca Juga: Lowongan Kerja Denpasar : Dealer Mobil PT.Kharisma Sentosa Mencari Sales Excekutif
Hal itu lanjutnya dijelaskan di dalam Al Qur’an, “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri karena sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian." (QS an-Nisaa’: 29).
Kedua, menyesalkan peristiwa kekerasan di tengah suasana damai umat Katolik yang sedang melaksanakan Kebaktian Minggu dan menyongsong misa Jumat Agung (Hari Raya Paskah) tanggal 2 April 2021 nanti.
Ketiga, mengapresiasi kinerja POLRI yang sigap dan cepat menormalisasi tempat kejadian perkara serta mengumumkan hasil investigasi awal beberapa jam setelah peristiwa. Hendaknya pihak kepolisian segera mengungkap dalang dan motif di balik peristiwa pengemboman gereja Katedral Makassar demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: MUI Tabanan : Kami Mengecam Keras Tindakan Pengeboman Gereja Katedral
Keempat, mengimbau semua pihak, baik masyarakat, pemuka agama dan adat, serta organisasi kemasyarakatan untuk tetap menjaga kohesivitas, solidaritas dan persatuan nasional dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia